Pada dasarnya Hak Asuh anak tetap ada pada kedua orang tua (suami/istri) kecuali dalam perceraian diperselisihkan hak pengasuhan anak. Istri atau suami yang mengajukan perceraian dalam gugatan atau permohonanya dapat meminta hak pengasuhan anak dan pengadilan wajib memutuskan siapa yang berhak untuk mendapatkan hak asuh anak.
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,
semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,
semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban
tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
(sumber: pasal 41 UU No. 1 Thn 1974 Ttg Perkawinan)
Bagi pasangan suami/istri yang beragama Islam ketentuan Hak Asuh (Pemeliharaan) Anak sbb:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
(sumber pasal 105 Kompilasi Hukum Islam)
Pengadilan wajib memutuskan siapakah yang berhak untuk mendapatkan hak asuh anak hanya jika diperselihkan di dalam perceraian, namun jika ayah / ibu nya tidak memperselisihkan maka keduanya masih berhak mengasuh dan memelihata anak sesuai dengan ketentuan pasal 41 UU No. 1 thn 1974.
Ayah mempunyai kewajiban untuk memberikan biaya nafakah anak meskpun hak pengasuhan jatuh ketangan ibu. Namun jika ayah tidak dapat membiayai anak, pengadilan dapat memberikan Putusan yang menetapkan kewajiban anak juga ditanggung oleh ibu.
Untuk mendapatkan konsultasi dan advise kami tentang Hak Asuh Anak atau untuk mendapatkan advokasi untuk hak asuh anak silahkan isi Form dan questioner klik Form & Questioner Hak Asuh Anak
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
(sumber pasal 105 Kompilasi Hukum Islam)
Pengadilan wajib memutuskan siapakah yang berhak untuk mendapatkan hak asuh anak hanya jika diperselihkan di dalam perceraian, namun jika ayah / ibu nya tidak memperselisihkan maka keduanya masih berhak mengasuh dan memelihata anak sesuai dengan ketentuan pasal 41 UU No. 1 thn 1974.
Ayah mempunyai kewajiban untuk memberikan biaya nafakah anak meskpun hak pengasuhan jatuh ketangan ibu. Namun jika ayah tidak dapat membiayai anak, pengadilan dapat memberikan Putusan yang menetapkan kewajiban anak juga ditanggung oleh ibu.
Untuk mendapatkan konsultasi dan advise kami tentang Hak Asuh Anak atau untuk mendapatkan advokasi untuk hak asuh anak silahkan isi Form dan questioner klik Form & Questioner Hak Asuh Anak
Nama
|
|
Pekerjaaan
|
|
Alamat
|
|
Nama
Anak
|
|
1. Saya seorang
□ Ayah □
Ibu
□
Menyusui □ tidak
|
|
2. usia anak (- anak) saya:
□ 0 - 3thn. □ 4 - 10th. □ 11 - 20thn |
|
3. Apakah anak anda
mempunyai akta kelahiran?
□ Ya. □ Tidak
|
|
4. Saya akan
□ mempersilahkan hak asuh anak jatuh
ketangan pasangan
□ memperjuangkan hak asuh anak jatuh
ketangan saya
□
mengajak pasangan saya membuat kesepakatan bersama untuk mangatur hak asuh
anak diluar putusan pengadilan.
|
|
5. Dalam hal saya mendapatkan hak asuh anak
berdasarkan putusan pengadilan:
□ Pasangan saya boleh berkunjung melihat
anak-anak dan tidak boleh dibawa keluar
□ Pasangan saya boleh berkunjung dan boleh
membawa keluar anak
□ Saya mengijinkan anak menginap di kediaman
pasangan saya.
□ saya tidak mengijinkan anak menginap di
kediaman pasangan saya.
□ Saya dan pasangan akan tetap mengasuh
bersama dalam satu rumah.
|
|
6. Tentang biaya nafkah
anak
□ saya
akan menuntut biaya nafkah anak kepada pasangan sampai anak dewasa
□ saya
tidak meminta biaya nafkah anak kepada pasangan saya karena mempunyai penghasilan
□ saya dan pasangan saya akan membuat
perjanjian tertulis yang mengatur biaya nafkah
anak sampai anak dewasa.
|
|
7. Apakah anda pernah
-
terlibat kriminalitas
-
pengguna narkoba
Peminum miras
-
bekerja tempat hiburan malam
-
mempunyai kelainan mental ?
□
Ya. □ Tidak
Pasangan Anda?
□ Ya.
□ Tidak
|
Mobile: 08561330729 – 081287397145 - 081905861611